اِتَّفَقَ اَنَّ ثَلاَثَةً مِنَ الاَصْدِقَاءِ وَجَدُوْا
كَنْزًا وَهُمْ فِى طَرِيْقِهِمْ اِلَى الشَّامِ فَقَرَحُوْابِهِ وَجَلِسُوْا يَسْتَرِيْحُوْنَ
مِنْ عَنَاءِ السَّفَرِ وَكَانُوا جَائِعِيْنَ. فَقَالُوْا لِيَذْهَبُ وَاحِدٌمِنَّا
لِيَشْتَرِيَ لَنَا طَعَامًا نَأْ كُلُهُ فَذَهَبَ اَهَدُهُمْ. وَقَالَ فِى
مَفْسِهِ: لَو اَنِّى وَضَعْتُ السَمَّ فِى الطَّعَامِ, لَمَاتَ الرَّجُلَانِ وَانْفَرَدْتُ
بِاكَنْزِ الثَمِيْنِ. وَفَعَلَ ذَلِكَ وَلَمْ يَعْلَمْ اَنَّ رَجُلَيْنِ اِتَّفَقَا
عَلَى قَتْلِهِ مَتَى وَصَلَ الِيْهِمَا بِاالطَّعَامِ لِيَفُوزَا بِاكَنْزٍ بِدُوْنِهِ,
فَلَمَّا وَصَلَ اِلِيْهِمَا غَدَرَابِهِ فَقَتَلَاهُ ثُمَّ اَكَالَ الطَّعَامَ
فَمَاتَا عَلَى اَشرِّهِ وَاِجْتَازَ بَغْضُ الحُكَمَاءِ هَذَا المَكَانِ
وَوَجَدَهُمْ مَوْتَى وَالكَنْزُ بَيْنَهُمْ. فَعَلِمَ اَنَّهُ سَبَبُ مَصْرَعِهِمْ
فَقَلَ : وَيْلٌ لِكُلَا الدُنيَا مِنْ الدُنيَانِ.
Telah
sepakat bahwa tiga orang teman, mereka telah menemukan harta karun sedangkan
mereka di jalan menuju ke syam/siria lalu mereka bertukar piiran dan duduk
untuk beristirahat karena lelah musafir (berjalan) dan mereka dalam keadaan
lapar. Lalu mereka berkata ,” hendaklah salah seorang dari kita pergi membeli
makanan yang akan kita makan,” maka pergilah salah seorang dari mereka dan dia
berkata pada dirinya sendiri,” Seandainya aku letakkan racun didalam makanan
ini niscaya 2 orang itu mati dan tinggallah aku dengan harta karun dan dia
melakukan itu sedangkan dia tidak mengetahui bahwasanya 2 orang itu telah
sepakat membunuhnya, apabila ia sampai dengan membawa makanan utk menyelamatkan
ke 2nya beserta harta karun tersebut tanpa harus menjual harta karun. Maka
tatkala ia sampai kepada 2 orang tersebut ke 2nya menipu dan membunuhnya
kemudian mereka berdua memakan makanan yang beracun tersebut lalu ke2nya mati
dikarenakan keracunan dan ia menemukan mereka mati dan harta karun bersama
mereka, maka ia mengetahui bahwasanya sebab kehancuran mereka, lalu ia berkata
“Celakalah untuk setiap dunia dari dua dunia”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar